Saturday, October 16, 2021

KHALID MENGHUKUM ORANG-ORANG MURTAD.

 

Gambar oleh ELG21 dari Pixabay 

Bismillah…

Alhamdulillah Wash-Shalatu Was-Salamu ‘Ala Rasulillah.

Ibnu Katsir (Rahimahullah) mengisahkan dalam kitabnya bahwa ketika Abu Bakar (Radhiyallahu ‘Anhu) mendengar bahwa Khalid (Radhiyallahu ‘Anhu) dan pasukannya telah berhasil menumpas gerakan Thulaihah, beliau menulis sebuah surat kepada Khalid yang berbunyi sebagaimana berikut…

“Semoga Allah senantiasa menambahkan kebaikan di dalam nikmat-nikmat yang telah Dia anugerahkan kepadamu, dan hendaknya engkau senantiasa bertaqwa kepada Allah di setiap urusanmu, karena sungguh Allah senantiasa bersama orang-orang yang bertaqwa lagi berbuat baik. Hendaknya juga engkau senantiasa mengambil sikap tegas terhadap orang-orang yang murtad, dimana jika engkau berhasil menawan ataupun menangkap seseorang dari mereka yang dahulu memiliki sejarah gelap akibat pernah membunuh jiwa seorang muslim, maka engkau harus membalaskan darah saudaramu yang telah dibunuhnya tersebut. Begitu juga halnya jika engkau berhasil menangkap seseorang dari mereka yang memiliki pemikiran bahwa tidak mengapa bagi seseorang untuk melanggar perintah dan tuntunan Allah jika pelanggaran tersebut berbuah kebaikan, maka jika engkau menangkap seseorang yang memiliki pemikiran seperti ini, maka hendaknya engkau segera membunuhnya”.

BACA JUGA:

AKHIR DARI THULAIHAH DAN UYAINAH BIN HISHN.

KISAH UMMU ZIML DAN FUJAAH.

Setelah Khalid (Radhiyallahu ‘Anhu) membaca surat dari Abu Bakar (Radhiyallahu ‘Anhu) tersebut, beliau memutuskan untuk tinggal terlebih dahulu di Buzakhah sebelum berangkat menuju daerah lain bersama pasukannya selama 1 bulan lamanya. Dimana dalam kurun waktu tersebut beliau sibuk memburu orang-orang yang memiliki kecocokan dengan apa yang telah di singgung oleh Abu Bakar dalam suratnya.

Diantara orang-orang yang beliau tangkap dan telah beliau pastikan bahwa orang tersebut pada saat dia murtad dia benar-benar telah dengan sengaja membunuh seorang muslim, ada yang beliau hukum dengan cara membakarnya di dalam api yang menyala-nyala, diantaranya juga ada yang beliau hukum dengan cara memecahkan kepalanya memakai batu, diantara mereka juga ada yang beliau hukum dengan cara melemparkannya dari atas puncak gunung.

Semua bentuk hukuman yang beliau laksanakan ini bertujuan agar orang-orang yang murtad di seluruh penjuru jazirah arab gemetar ketakutan di rumah-rumah mereka sembari menunggu giliran masing-masing untuk di hukum oleh Khalid, selain itu Khalid (Radhiyallahu ‘Anhu) juga berharap agar mereka bisa mengambil pelajaran dan bersedia untuk masuk kembali ke agama Islam.

Kemudian Ibnu Katsir (Rahimahullah) menyebutkan perkataan Imam Sufyan ats-Tsauriy (Rahimahullah), dimana beliau berkata: “Dari Qais bin Muslim, dari Thariq bin Syihab, dia berkata: ‘Ketika suatu hari berdatangan ke kota Madinah utusan-utusan dari kota Buzakhah menghadap Abu Bakar untuk meminta perdamaian (utusan-tusan tersebut berasal dari suku Asad dan Ghathafan), beliau memberikan tawaran kepada mereka, apakah mereka menginginkan peperangan tiada akhir ataukah rencana yang menghinakan?.

Mereka bertanya kepada beliau: ‘Wahai Khalifah Rasulullah, adapun peperangan yang tiada akhir maka kami telah mengetahuinya, akan tetapi kami belum mengerti akan apa yang engkau maksud dari rencana yang menghinakan?’.

Beliau menjawab: ‘Kami akan mengambil seluruh persenjataan berikut kuda-kuda perang kalian, dan kami hanya akan menyisakan bagi kalian unta-unta peliharaan. Kalian akan tetap dalam keadaan seperti itu (tidak memiliki persenjataan) sampai Allah memperlihatkan kepada pengganti NabiNya juga kepada kaum muslimin sesuatu yang membuat kami memaafkan perbuatan kalian. Kalian juga hendaknya menyerahkan kepada kami semua hal yang pernah kalian rampas dari kami, sementara kami sendiri tidak wajib untuk mengembalikan kepada kalian semua hal yang pernah kami rampas dari kalian. Dan hendaknya kalian juga bersaksi bahwa seluruh korban jiwa yang berasal dari pihak kami tempatnya adalah Surga, sementara korban jiwa kalian tempatnya adalah Neraka. Dan yang terakhir hendaknya kalian membayar harga diat (darah) dari seluruh orang-orang kami yang telah kalian bunuh, sementara kami tidak wajib untuk membayar harga diat dari seluruh korban jiwa kalian’.

Ketika Umar (Radhiyallahu ‘Anhu) mendengar syarat yang terakhir, beliau berkata kepada Abu Bakar: ‘Aku ingin mengoreksi perkataanmu yang berbunyi ‘hendaknya kalian membayar harga diat seluruh korban jiwa yang berasal dari pihak kami’, menurutku mereka tidak harus membayarkan harga diat korban-korban kaum muslimin kepada kita, karena sejatinya korban-korban yang berasal dari pihak kita itu terbunuh karena melaksanakan perintah Allah, dan karena hal itulah kita tidak perlu di beri bayaran diat (karena seluruh kaum muslimin telah menjual jiwa dan harta mereka kepada Allah dengan bayaran gantinya adalah Surga)’.

Abu Bakar sendiri setuju akan koreksi Umar itu dan beliau pun memperbaiki persyaratannya.

Setelah itu Umar kembali berkata kepada Abu Bakar: ‘Sungguh ide-idemu itu sangatlah baik”.

Ibnu Katsir berkata: “Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dengan nomor: 7221, dari Imam Sufyan ats-Tsauriy (Rahimahullah)”. Wallahu A’lam Bish-Shawab.

Insya Allah kisah akan berlanjut ke artikel selanjutnya.

Was-Salam.

 

 

    

 

0 comments:

Post a Comment