Gambar oleh ELG21 dari Pixabay |
Bismillah…
Alhamdulillah Wash-Shalatu Was-Salamu ‘Ala Rasulillah.
Ibnu Katsir (Rahimahullah)
mengisahkan dalam kitabnya bahwa ketika Abu Bakar (Radhiyallahu ‘Anhu)
mendengar bahwa Khalid (Radhiyallahu ‘Anhu) dan pasukannya telah
berhasil menumpas gerakan Thulaihah, beliau menulis sebuah surat kepada Khalid
yang berbunyi sebagaimana berikut…
“Semoga Allah senantiasa menambahkan
kebaikan di dalam nikmat-nikmat yang telah Dia anugerahkan kepadamu, dan
hendaknya engkau senantiasa bertaqwa kepada Allah di setiap urusanmu, karena sungguh
Allah senantiasa bersama orang-orang yang bertaqwa lagi berbuat baik. Hendaknya
juga engkau senantiasa mengambil sikap tegas terhadap orang-orang yang murtad, dimana
jika engkau berhasil menawan ataupun menangkap seseorang dari mereka yang
dahulu memiliki sejarah gelap akibat pernah membunuh jiwa seorang muslim, maka engkau
harus membalaskan darah saudaramu yang telah dibunuhnya tersebut. Begitu juga
halnya jika engkau berhasil menangkap seseorang dari mereka yang memiliki
pemikiran bahwa tidak mengapa bagi seseorang untuk melanggar perintah dan
tuntunan Allah jika pelanggaran tersebut berbuah kebaikan, maka jika engkau
menangkap seseorang yang memiliki pemikiran seperti ini, maka hendaknya engkau
segera membunuhnya”.
BACA JUGA:
AKHIR DARI THULAIHAH DAN UYAINAH BIN HISHN.
Setelah Khalid (Radhiyallahu ‘Anhu) membaca surat dari Abu Bakar (Radhiyallahu ‘Anhu) tersebut, beliau memutuskan untuk tinggal terlebih dahulu di Buzakhah sebelum berangkat menuju daerah lain bersama pasukannya selama 1 bulan lamanya. Dimana dalam kurun waktu tersebut beliau sibuk memburu orang-orang yang memiliki kecocokan dengan apa yang telah di singgung oleh Abu Bakar dalam suratnya.
Diantara orang-orang yang beliau tangkap
dan telah beliau pastikan bahwa orang tersebut pada saat dia murtad dia
benar-benar telah dengan sengaja membunuh seorang muslim, ada yang beliau hukum
dengan cara membakarnya di dalam api yang menyala-nyala, diantaranya juga ada
yang beliau hukum dengan cara memecahkan kepalanya memakai batu, diantara
mereka juga ada yang beliau hukum dengan cara melemparkannya dari atas puncak
gunung.
Semua bentuk hukuman yang beliau laksanakan
ini bertujuan agar orang-orang yang murtad di seluruh penjuru jazirah arab
gemetar ketakutan di rumah-rumah mereka sembari menunggu giliran masing-masing
untuk di hukum oleh Khalid, selain itu Khalid (Radhiyallahu ‘Anhu) juga
berharap agar mereka bisa mengambil pelajaran dan bersedia untuk masuk kembali
ke agama Islam.
Kemudian Ibnu Katsir (Rahimahullah)
menyebutkan perkataan Imam Sufyan ats-Tsauriy (Rahimahullah), dimana beliau
berkata: “Dari Qais bin Muslim, dari Thariq bin Syihab, dia berkata: ‘Ketika
suatu hari berdatangan ke kota Madinah utusan-utusan dari kota Buzakhah
menghadap Abu Bakar untuk meminta perdamaian (utusan-tusan tersebut berasal
dari suku Asad dan Ghathafan), beliau memberikan tawaran kepada mereka, apakah
mereka menginginkan peperangan tiada akhir ataukah rencana yang menghinakan?.
Mereka bertanya kepada beliau: ‘Wahai Khalifah
Rasulullah, adapun peperangan yang tiada akhir maka kami telah mengetahuinya, akan
tetapi kami belum mengerti akan apa yang engkau maksud dari rencana yang
menghinakan?’.
Beliau menjawab: ‘Kami akan mengambil
seluruh persenjataan berikut kuda-kuda perang kalian, dan kami hanya akan menyisakan
bagi kalian unta-unta peliharaan. Kalian akan tetap dalam keadaan seperti itu
(tidak memiliki persenjataan) sampai Allah memperlihatkan kepada pengganti
NabiNya juga kepada kaum muslimin sesuatu yang membuat kami memaafkan perbuatan
kalian. Kalian juga hendaknya menyerahkan kepada kami semua hal yang pernah
kalian rampas dari kami, sementara kami sendiri tidak wajib untuk mengembalikan
kepada kalian semua hal yang pernah kami rampas dari kalian. Dan hendaknya
kalian juga bersaksi bahwa seluruh korban jiwa yang berasal dari pihak kami
tempatnya adalah Surga, sementara korban jiwa kalian tempatnya adalah Neraka. Dan
yang terakhir hendaknya kalian membayar harga diat (darah) dari seluruh
orang-orang kami yang telah kalian bunuh, sementara kami tidak wajib untuk
membayar harga diat dari seluruh korban jiwa kalian’.
Ketika Umar (Radhiyallahu ‘Anhu) mendengar
syarat yang terakhir, beliau berkata kepada Abu Bakar: ‘Aku ingin mengoreksi
perkataanmu yang berbunyi ‘hendaknya kalian membayar harga diat seluruh korban
jiwa yang berasal dari pihak kami’, menurutku mereka tidak harus membayarkan
harga diat korban-korban kaum muslimin kepada kita, karena sejatinya
korban-korban yang berasal dari pihak kita itu terbunuh karena melaksanakan
perintah Allah, dan karena hal itulah kita tidak perlu di beri bayaran diat
(karena seluruh kaum muslimin telah menjual jiwa dan harta mereka kepada Allah
dengan bayaran gantinya adalah Surga)’.
Abu Bakar sendiri setuju akan koreksi Umar
itu dan beliau pun memperbaiki persyaratannya.
Setelah itu Umar kembali berkata kepada Abu
Bakar: ‘Sungguh ide-idemu itu sangatlah baik”.
Ibnu Katsir berkata: “Kisah ini
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dengan nomor: 7221, dari Imam Sufyan ats-Tsauriy
(Rahimahullah)”. Wallahu A’lam Bish-Shawab.
Insya Allah kisah akan berlanjut ke artikel
selanjutnya.
Was-Salam.
0 comments:
Post a Comment