Sunday, August 29, 2021

SURAT RASULULLAH (SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM) YANG BELIAU PERUNTUKKAN BAGI RAJA-RAJA HIMYAR.

 

Gambar oleh Steppinstars dari Pixabay.

Bismillah…

Alhamdulillah Wash-Shalatu Was-Salamu ‘Ala Rasulillah.

Telah saya sebutkan pada artikel yang lalu mengenai kedatangan utusan raja-raja Himyar ke Madinah, dan saya juga menyebutkan bahwa Rasulullah (Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) mengirimkan surat balasan kepada mereka…

Bagaimanakah isi dari surat balasan tersebut?.

BACA JUGA:

KEDATANGAN UTUSAN RAJA-RAJA HIMYAR DAN DIUTUSNYA MU’ADZ BIN JABAL KE YAMAN.

KEISLAMAN SUKU-SUKU YAMAN (BAG, 1).

 As-Suhailiy, Ibnu Jarir ath-Thabariy, Ibnu Katsir, al-Baihaqiy di dalam bukunya (Dalail an-Nubuwwah) juga Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa surat Rasulullah tersebut berbunyi sebagaimana berikut:

{“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Dari Muhammad utusan Allah kepada al-Harits bin Abdi Kilal, Nu’aim bin Abdi Kilal, an-Nu’man Qail Dzi Ru’ain, Ma’afir, juga kepada Hamadan. Amma ba’du.

Sesungguhnya aku memuji Allah yang tiada sesembahan yang berhak di sembah selain Dia. Amma ba’du.

Sungguh utusan kalian telah bertemu dengan kami sepulangnya kami dari negeri Romawi, kami bertemu dengannya di kota Madinah. Dan dia juga telah menyampaikan pesan dan surat kalian, juga mengkhabari kami akan apa yang terjadi sebelum kalian, dan bahwa kalian pada saat ini telah memeluk agama Islam juga telah memerangi kaum musyrikin.

Dia juga mengkhabari kami bahwa Allah telah memberikan petunjukNya kepada kalian.

Maka oleh karena itu, jika kalian telah benar-benar berbuat baik dan telah tunduk sepenuhnya kepada Allah dan rasulNya, juga telah mendirikan shalat, menunaikan zakat, memberikan seperlima dari harta rampasan perang kepada Allah dan juga telah memberikan bagian rasulNya.

Dan juga jika kalian telah menunaikan kewajiban kalian sebagai orang mukmin yakni mengeluarkan zakatnya tanah pertanian yang berupa sepersepuluh dari penghasilan yang di dapat dari ladang yang di airi dengan mata air maupun air hujan.

Adapun ladang yang di airi dengan memakai ember besar (yakni kita memerlukan tenaga dan biaya tambahan dalam mengairi ladang tersebut karena hujan yang lama tidak turun maupun karena tidak adanya mata air) maka cukup di keluarkan setengah dari sepersepuluh penghasilan ladang tersebut.

Dan juga jika kalian telah mengeluarkan zakatnya hewan ternak yang berupa seekor Bintu Labun (unta betina yang berumur 2 tahun) jika kalian memiliki 40 ekor unta.

Adapun jika kalian memiliki 30 ekor unta, maka zakatnya adalah Ibnu Labun (unta jantan yang berumur 2 tahun). Dan jika kalian hanya memiliki 5 ekor unta maka zakatnya hanyalah seekor kambing. Dan jika kalian memiliki 10 ekor unta maka zakatnya adalah 2 ekor kambing.

Adapun jika kalian memiliki 40 ekor sapi maka zakatnya adalah seekor sapi. Dan jika kalian memiliki 30 ekor sapi maka zakatnya adalah seekor Tabi’ (seekor sapi yang berumur 1 tahun) atau bisa juga zakatnya adalah seekor Jadza’ atau Jadza’ah (seekor kambing jantan atau betina yang berumur 1 tahun).

Adapun jika kalian memiliki 40 ekor kambing, maka zakatnya adalah seekor Saimah (seekor kambing yang di biarkan mencari makan sendiri dan tidak di kurung).

Ini semua adalah suatu kewajiban yang Allah wajibkan bagi setiap orang mukmin. Maka siapa saja yang menambah kebaikannya, maka hal itu baik baginya.

Dan siapa saja yang melaksanakan seluruh kewajiban tersebut dan dia telah bersaksi akan keislamannya, juga telah membela dan menolong orang-orang beriman atas orang musyrik, maka sungguh dia termasuk ke dalam golongan orang yang beriman. Untuknya (dari hal-hal baik) apa yang diperuntukkan bagi orang beriman, dan atasnya (sesuatu yang menyusahkan dan lain-lain) apa yang diwajibkan atas orang beriman. Dan baginya juga jaminan keamanan dari Allah dan rasulNya (tidak boleh dilecehkan kehormatannya, tidak boleh dirampas atau dicuri atau dirusak hartanya, dan tidak boleh ditumpahkan darahnya tanpa ada alasan yang hak (alasan yang jelas)).

Begitu juga halnya bagi setiap orang Yahudi maupun Nashrani yang memeluk Islam, untuknya apa yang diperuntukkan bagi orang yang beriman, dan atasnya apa yang diwajibkan atas orang yang beriman.

Adapun jika ada diantara kalian yang tetap memegang teguh agama Yahudinya ataupun agama Nashraninya, maka sungguh dia tidak akan dipaksa untuk meninggalkan agamanya tersebut. Akan tetapi sebagai gantinya dia diwajibkan untuk membayar jizyah.

Pada setiap orang laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak (akan tetapi terdapat hadits lain yang lebih shahih yang menyebutkan bahwa jizyah tidak diwajibkan atas wanita dan anak-anak, para ulama juga berpendapat bahwa jizyah juga tidak di wajibkan bagi budak karena dia sejatinya tidak memiliki apa-apa, adapun alasan dari tidak diwajibkannya jizyah bagi wanita dan anak-anak adalah karena mereka bukanlah orang-orang yang bisa mengangkat senjata untuk berperang. Maka oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa jizyah ini hanya diwajibkan bagi seorang lelaki yang telah mencapai umur dewasa, merdeka, kaya dan memiliki kemampuan untuk membayar jizyah)  jizyahnya adalah 1 dinar (4,25 gram emas)

Maka siapa saja yang menyerahkan bayaran jizyah tersebut kepada Rasulullah, baginya jaminan keamanan dari Allah dan rasulNya (tidak boleh dibunuh, tidak boleh dirampas atau diambil atau dicuri hartanya, tidak boleh dilecehkan kehormatannya, bebas dalam melakukan apa yang dia mau, tidak boleh diganggu, dan siapa saja yang mengganggu mereka baik itu orang muslim maupun non muslim maka orang tersebut akan dihukum). Dan siapa saja yang tidak membayarnya, maka dia adalah musuh Allah dan rasulNya.

Amma ba’du, sungguh Rasulullah Muhammad telah mengirimkan kepada Zur’ah Dzi Yazin bahwa jika para utusanku telah tiba di tempat kalian maka berbuat baiklah kepada mereka, mereka adalah: Mu’adz bin Jabal, Abdullah bin Zaid, Malik ibn Ubadah, Uqbah bin Namir, Malik bin Murrah juga segenap rombongan mereka.

Rasulullah juga mewasiatkan kepada kalian agar kalian mengumpulkan bayaran sedekah juga jizyah dari segenap rakyat kalian, dan serahkanlah bayaran tersebut kepada para utusanku (untuk dibagi-bagikan kepada orang fakir-miskin), pemimpin mereka adalah Mu’adz bin Jabal, maka berjanjilah untuk selalu membuatnya ridha.

Amma ba’du, sesungguhnya Muhammad bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak di sembah selain Allah dan bahwa dirinya adalah hamba Allah dan utusanNya.

Sungguh Malik ibn Murrah ar-Rahawiy telah memberitahuku bahwa engkau telah memeluk Islam, dan bahwa engkau juga telah memerangi kaum musyrikin, maka bergembiralah akan datangnya kebaikan.

Saya mewasiatkan kepadamu agar senantiasa berbuat baik kepada orang-orang Himyar, janganlah kalian saling mengkhianati dan jangan pula saling bermusuhan. Karena Rasulullah adalah pemimpin orang kaya maupun orang miskin kalian.

Sedekah itu tidak di halalkan bagi Muhammad dan ahlu baitnya (keluarganya), akan tetapi sedekah itu adalah zakat yang wajib di berikan kepada orang-orang muslim yang miskin juga kepada orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Saya juga berjanji bahwa Malik telah menyampaikan kabar, dan juga telah menunaikan amanah dengan baik, dan aku mewasiatkan kepada kalian agar senantiasa berbuat baik kepadanya.

Sungguh saya telah mengutus kepada kalian sekelompok orang terbaik di kalangan keluargaku (mungkin yang dimaksud beliau dengan keluarga di sini adalah sahabat-sahabat beliau), yang paling baik agamanya, dan yang paling berilmu diantara mereka. Maka oleh karena itu aku memerintahkanmu agar senantiasa berbuat baik kepada mereka, karena mereka adalah panutan. Wassalamu ‘Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuhu”}.

Inilah isi surat yang Rasulullah (Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) kirimkan kepada raja-raja Himyar. Dan Insya Allah kisah mengenai keislaman suku-suku Yaman yang lain akan saya ceritakan pada artikel selanjutnya. Wallahu A’lam Bish-Shawab.

Was-Salam.

 

 

0 comments:

Post a Comment