Gambar oleh Steppinstars dari Pixabay. |
Bismillah…
Alhamdulillah Wash-Shalatu Was-Salamu ‘Ala Rasulillah.
Telah saya sebutkan pada artikel yang lalu mengenai kedatangan utusan raja-raja Himyar ke Madinah, dan saya juga menyebutkan bahwa Rasulullah (Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) mengirimkan surat balasan kepada mereka…
Bagaimanakah isi dari surat balasan
tersebut?.
BACA JUGA:
KEDATANGAN UTUSAN RAJA-RAJA HIMYAR DAN DIUTUSNYA MU’ADZ BIN JABAL KE YAMAN.
KEISLAMAN SUKU-SUKU YAMAN (BAG, 1).
As-Suhailiy, Ibnu Jarir ath-Thabariy, Ibnu Katsir, al-Baihaqiy di dalam bukunya (Dalail an-Nubuwwah) juga Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa surat Rasulullah tersebut berbunyi sebagaimana berikut:
{“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang.
Dari Muhammad utusan Allah kepada al-Harits
bin Abdi Kilal, Nu’aim bin Abdi Kilal, an-Nu’man Qail Dzi Ru’ain, Ma’afir, juga
kepada Hamadan. Amma ba’du.
Sesungguhnya aku memuji Allah yang tiada
sesembahan yang berhak di sembah selain Dia. Amma ba’du.
Sungguh utusan kalian telah bertemu dengan
kami sepulangnya kami dari negeri Romawi, kami bertemu dengannya di kota
Madinah. Dan dia juga telah menyampaikan pesan dan surat kalian, juga
mengkhabari kami akan apa yang terjadi sebelum kalian, dan bahwa kalian pada
saat ini telah memeluk agama Islam juga telah memerangi kaum musyrikin.
Dia juga mengkhabari kami bahwa Allah telah
memberikan petunjukNya kepada kalian.
Maka oleh karena itu, jika kalian telah
benar-benar berbuat baik dan telah tunduk sepenuhnya kepada Allah dan rasulNya,
juga telah mendirikan shalat, menunaikan zakat, memberikan seperlima dari harta
rampasan perang kepada Allah dan juga telah memberikan bagian rasulNya.
Dan juga jika kalian telah menunaikan
kewajiban kalian sebagai orang mukmin yakni mengeluarkan zakatnya tanah
pertanian yang berupa sepersepuluh dari penghasilan yang di dapat dari ladang yang
di airi dengan mata air maupun air hujan.
Adapun ladang yang di airi dengan memakai
ember besar (yakni kita memerlukan tenaga dan biaya tambahan dalam mengairi ladang
tersebut karena hujan yang lama tidak turun maupun karena tidak adanya mata air)
maka cukup di keluarkan setengah dari sepersepuluh penghasilan ladang
tersebut.
Dan juga jika kalian telah mengeluarkan zakatnya
hewan ternak yang berupa seekor Bintu Labun (unta betina yang berumur 2 tahun) jika
kalian memiliki 40 ekor unta.
Adapun jika kalian memiliki 30 ekor unta,
maka zakatnya adalah Ibnu Labun (unta jantan yang berumur 2 tahun). Dan jika kalian
hanya memiliki 5 ekor unta maka zakatnya hanyalah seekor kambing. Dan jika
kalian memiliki 10 ekor unta maka zakatnya adalah 2 ekor kambing.
Adapun jika kalian memiliki 40 ekor sapi
maka zakatnya adalah seekor sapi. Dan jika kalian memiliki 30 ekor sapi maka zakatnya
adalah seekor Tabi’ (seekor sapi yang berumur 1 tahun) atau bisa juga zakatnya adalah
seekor Jadza’ atau Jadza’ah (seekor kambing jantan atau betina yang berumur
1 tahun).
Adapun jika kalian memiliki 40 ekor
kambing, maka zakatnya adalah seekor Saimah (seekor kambing yang di biarkan mencari
makan sendiri dan tidak di kurung).
Ini semua adalah suatu kewajiban yang Allah
wajibkan bagi setiap orang mukmin. Maka siapa saja yang menambah kebaikannya,
maka hal itu baik baginya.
Dan siapa saja yang melaksanakan seluruh
kewajiban tersebut dan dia telah bersaksi akan keislamannya, juga telah membela
dan menolong orang-orang beriman atas orang musyrik, maka sungguh dia termasuk
ke dalam golongan orang yang beriman. Untuknya (dari hal-hal baik) apa yang
diperuntukkan bagi orang beriman, dan atasnya (sesuatu yang menyusahkan dan
lain-lain) apa yang diwajibkan atas orang beriman. Dan baginya juga jaminan
keamanan dari Allah dan rasulNya (tidak boleh dilecehkan kehormatannya,
tidak boleh dirampas atau dicuri atau dirusak hartanya, dan tidak boleh
ditumpahkan darahnya tanpa ada alasan yang hak (alasan yang jelas)).
Begitu juga halnya bagi setiap orang Yahudi
maupun Nashrani yang memeluk Islam, untuknya apa yang diperuntukkan bagi orang
yang beriman, dan atasnya apa yang diwajibkan atas orang yang beriman.
Adapun jika ada diantara kalian yang tetap
memegang teguh agama Yahudinya ataupun agama Nashraninya, maka sungguh dia
tidak akan dipaksa untuk meninggalkan agamanya tersebut. Akan tetapi sebagai
gantinya dia diwajibkan untuk membayar jizyah.
Pada setiap orang laki-laki maupun
perempuan, orang merdeka maupun budak (akan tetapi terdapat hadits lain yang
lebih shahih yang menyebutkan bahwa jizyah tidak diwajibkan atas wanita dan
anak-anak, para ulama juga berpendapat bahwa jizyah juga tidak di wajibkan bagi
budak karena dia sejatinya tidak memiliki apa-apa, adapun alasan dari tidak
diwajibkannya jizyah bagi wanita dan anak-anak adalah karena mereka bukanlah
orang-orang yang bisa mengangkat senjata untuk berperang. Maka oleh karena itu
para ulama berpendapat bahwa jizyah ini hanya diwajibkan bagi seorang lelaki
yang telah mencapai umur dewasa, merdeka, kaya dan memiliki kemampuan untuk
membayar jizyah) jizyahnya adalah 1
dinar (4,25 gram emas)…
Maka siapa saja yang menyerahkan bayaran
jizyah tersebut kepada Rasulullah, baginya jaminan keamanan dari Allah dan rasulNya
(tidak boleh
dibunuh, tidak boleh dirampas atau diambil atau dicuri hartanya, tidak boleh
dilecehkan kehormatannya, bebas dalam melakukan apa yang dia mau, tidak boleh
diganggu, dan siapa saja yang mengganggu mereka baik itu orang muslim maupun
non muslim maka orang tersebut akan dihukum). Dan siapa saja yang tidak
membayarnya, maka dia adalah musuh Allah dan rasulNya.
Amma ba’du, sungguh Rasulullah Muhammad telah
mengirimkan kepada Zur’ah Dzi Yazin bahwa jika para utusanku telah tiba di
tempat kalian maka berbuat baiklah kepada mereka, mereka adalah: Mu’adz bin
Jabal, Abdullah bin Zaid, Malik ibn Ubadah, Uqbah bin Namir, Malik bin Murrah
juga segenap rombongan mereka.
Rasulullah juga mewasiatkan kepada kalian
agar kalian mengumpulkan bayaran sedekah juga jizyah dari segenap rakyat
kalian, dan serahkanlah bayaran tersebut kepada para utusanku (untuk dibagi-bagikan kepada orang fakir-miskin),
pemimpin mereka adalah Mu’adz bin Jabal, maka berjanjilah untuk selalu
membuatnya ridha.
Amma ba’du, sesungguhnya Muhammad bersaksi
bahwa tiada Tuhan yang berhak di sembah selain Allah dan bahwa dirinya adalah
hamba Allah dan utusanNya.
Sungguh Malik ibn Murrah ar-Rahawiy telah
memberitahuku bahwa engkau telah memeluk Islam, dan bahwa engkau juga telah
memerangi kaum musyrikin, maka bergembiralah akan datangnya kebaikan.
Saya mewasiatkan kepadamu agar senantiasa
berbuat baik kepada orang-orang Himyar, janganlah kalian saling mengkhianati
dan jangan pula saling bermusuhan. Karena Rasulullah adalah pemimpin orang kaya
maupun orang miskin kalian.
Sedekah itu tidak di halalkan bagi Muhammad
dan ahlu baitnya (keluarganya), akan tetapi sedekah itu adalah zakat yang wajib di
berikan kepada orang-orang muslim yang miskin juga kepada orang-orang yang
sedang dalam perjalanan.
Saya juga berjanji bahwa Malik telah menyampaikan
kabar, dan juga telah menunaikan amanah dengan baik, dan aku mewasiatkan kepada
kalian agar senantiasa berbuat baik kepadanya.
Sungguh saya telah mengutus kepada kalian
sekelompok orang terbaik di kalangan keluargaku (mungkin yang dimaksud beliau dengan
keluarga di sini adalah sahabat-sahabat beliau), yang paling baik agamanya,
dan yang paling berilmu diantara mereka. Maka oleh karena itu aku
memerintahkanmu agar senantiasa berbuat baik kepada mereka, karena mereka
adalah panutan. Wassalamu ‘Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuhu”}.
Inilah isi surat yang Rasulullah (Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam) kirimkan kepada raja-raja Himyar. Dan Insya Allah kisah
mengenai keislaman suku-suku Yaman yang lain akan saya ceritakan pada artikel
selanjutnya. Wallahu A’lam Bish-Shawab.
Was-Salam.
0 comments:
Post a Comment